WALHI Desak Presiden Cabut PP No 2/2008  

Diposting oleh Ivan Istyawan

INDONESIA MENANTI BENCANA EKOLOGI
Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terus melanjutkan aksi kampanye agar pemerintah mencabut PP No. 2 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Seperti diketahui, pada 4 Februari 2008, pemerintah mengeluarkan PP tersebut guna memberikan keleluasaan izin bagi 14 perusahaan tambang untuk melakukan pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambangnya, infrastruktur, dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun. Harga itu amat sangat murah dibanding dengan harga sebuah pisang goreng yang biasa dijual mengitari kampung.

Dalam skema PP tersebut, bisa diperkirakan sekitar 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia bakal hancur lebur. Bisa dipastikan, ke depan Indonesia akan mengalami bencana ekologis yang lebih dahsyat dan makin menyengsarakan masyarakat akibat diberlakukannya PP itu. Merujuk pada catatan WALHI, sejumlah bencana yang terjadi di awal 2008 memiliki kaitan langsung dengan pola eksploitasi sumber daya alam yang meniadakan aspek pelestarian ekologis dan penghormatan atas hak publik.
“Di saat Indonesia dirundung ratusan bencana akibat salah urus negara yang telah berlangsung lama, Presiden malah mengeluarkan peraturan yang akan menjadi katalisator bencana di masa mendatang. Patut ditegaskan, pemerintahan era ini akan dicatat oleh generasi berikutnya sebagai fasilitator utama yang mempercepat terjadinya perubahan iklim,” seru Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Chalid juga menambahkan, seharusnya pemerintah mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang guna mengatur jeda tebang (moratorium logging) dan stop konversi hutan, strategi pemenuhan dalam negeri atas industri kehutanan, restorasi (pemulihan) ekosistem secara terpadu dan melibatkan masyarakat, serta sanksi tegas bagi perusahaan yang konsesinya terjadi kebakaran hutan. Bukan malah mengeluarkan kebijakan yang akan menjadi pemicu percepatan kehancuran hutan.
“Ke depan, bencana ekologis akan makin sering terjadi dengan diberlakukannya PP ini. Seharusnya Presiden Indonesia mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (PERPU) tentang Penyelamatan dan Pemulihan Ekosisitem Hutan karena tingkat kegentingan yang sudah sedemikian tinggi. Bencana ekologis adalah salah satu indikator utama kegentingan tersebut,” jelas Chalid.
Sementara itu, pengkampanye hutan WALHI, Rully Syumanda menyebutkan bahwa WALHI telah menggalang dukungan luas masyarakat berupa aksi menyewa hutan lindung untuk diselamatkan. Sejak akhir Februari 2008, WALHI berhasil menggalang donasi publik untuk ‘penyewaan’ hutan lindung bagi publik dengan tujuan melindungi hutan. Jumlah yang terkumpul mencapai Rp34,66 miliar atau setara tarif 11.535,8 hektar lahan kawasan hutan lindung.
Sebelum aksi di Depkeu Senin tadi, masyarakat telah memberikan komitmennya untuk penyelamatan hutan lebih dari 169 hektar dari 124 orang dengan total komitmen kawasan hutan yang akan diselamatkan dalam bentuk penyewaan menjadi 1.868.799 meter persegi. Donasi publik itu kini disimpan masing-masing donatur karena belum ada mekanisme untuk tarif yang terkumpul dari publik.
Donasi ini merupakan opsi kedua yang ditawarkan oleh WALHI beserta sejumlah LSM lainnya menyangkut PP No 2/2008. Opsi pertama adalah pemerintah harus mencabut PP No 2/2008 yang telah membuka peluang bagi penghancuran hutan. Sebaliknya, pada opsi kedua, pemerintah memelopori pembentukan mekanisme keterlibatan publik untuk menyelamatkan hutan dengan jalan ‘menyewa’ apabila pemerintah tak mau mencabut PP tersebut.
Menyangkut donasi, WALHI hanya membatasi kontribusi perlindungan hutan selama 2 tahun. Olehnya, WALHI akan terus menggalang dukungan penolakan dan pencabutan PP No 2/2008 hingga ada pembatalan dari presiden. Terlebih, WALHI juga yakin bahwa presiden baru yang terpilih pada pemilu 2009 akan mencabut PP No 2/2008 ini.
Umumnya, donasi publik yang diterima WALHI berasal dari kelompok perempuan, jemaat gereja, individu, dan kelompok karyawan. Sekadar informasi, WALHI mencatat 229 individu dalam dan luar negeri, serta 376 organisasi di Indonesia telah mendaftar untuk mendukung pencabutan PP No. 2/2008. Jumlah ini belum termasuk dari individu dan kelompok masyarakat yang berkomitmen ‘menyewa’ hutan, yang jumlahnya mencapai ribuan orang. “Yang menyatakan komitmen penyelamatan hutan lindung Indonesia terus bertambah,” kata Chalid.
Dukung Donasi Selamatkan 11,4 Juta Hektar Hutan Indonesia
Rp. 300/m2 Hutan Lindung
Dalam berbagai pertemuan dan pernyataan resmi, pemerintah selalu beralasan ketiadaan biaya untuk melakukan penjagaan hutan sehingga pendanaan yang akan diperoleh dari penghancuran 11,4 juta hektar hutan lindung melalui skema PP 2/2008 akan digunakan untuk menyelamatkan hutan tersisa.
WALHI menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendonasikan uangnya untuk menyelamatkan hutan lindung. Untuk setiap Rp 300 yang didonasikan, Anda telah berkontribusi untuk melakukan penyelamatan hutan seluas 1 meter persegi. Donasi akan diserahkan kepada Menteri Keuangan. Masyarakat disarankan cukup ‘menyewa’ dua tahun saja karena pada tahun 2009 Presiden yang baru akan mencabut peraturan ini.
Hanya dengan minimal Rp. 300/m2/ tahun Anda telah berkontribusi menyelamatkan 900 ribu hektar hutan Indonesia dan turut berpartisipasi dalam upaya mengurangi laju perubahan iklim.
Kirimkan nilai donasi (Rp atau m2), Nama, Profesi dan kota domisili Anda ke +6281210581481 atau roelly@walhi.or.id. Kami akan melakukan konfirmasi selanjutnya kepada Anda.
Donasi Anda menentukan keberlangsungan hutan alam Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang PP No 2/2008 dan berbagai peraturan atau ulasan terkait bisa dilihat di www.walhi.or.id, www.jatam.org atau www.rullysyumanda.org
Berapa minimal yang harus saya donasikan:
Minimal Rp. 300 dan anda berhak untuk menyewa selama 1 tahun untuk 1 meter persegi.
Apakah saya boleh menyumbang lebih dari Rp. 300?
Anda dipersilahkan mendonasikan sesuai dengan kemampuan Anda. Nilai donasi tersebut akan dikonversi menjadi luasan hutan lindung sesuai dengan nominal donasi Anda.
Apa Keuntungan Anda?
Hal yang utama, Anda telah berkontribusi dalam upaya menyelamatkan 11,4 juta hektar hutan lindung. Anda juga akan memperoleh kupon yang diterbitkan oleh WALHI senilai donasi Anda, yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik hutan lindung di daerah tertentu dengan luasan sesuai dengan donasi Anda dan Anda berkeinginan agar hutan lindung itu tidak dihilangkan atau ditambang.
Bagaimana Cara Berpartisipasi? Anda dapat berpartisipasi dalam dua cara:
1. Anda bisa mengumpulkan donasi Anda dan meminta rekan lainnya untuk melakukan hal serupa. Kumpulkan donasi Anda dan lengkapi dengan nama masing-masing donatur, profesi, dan kota domisili, lebih baik juga mencantumkan nomor yang dapat dihubungi sehingga kami dapat berkomunikasi dengan Anda. Kirimkan donasi Anda ke rekening WALHI atau diantar langsung ke kantor WALHI, Jl Tegal Parang Utara No 14 Jakarta 12970. Kami akan memberikan tanda terima dalam bentuk kupon yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik hutan lindung dan meminta kepada pemerintah untuk tidak merusak hutan lindung tersebut. Jangan lupa memberikan nama, profesi dan domisili untuk registrasi sebagai pihak yang turut serta menyelamatkan hutan alam Indonesia.
2. Anda bisa mendaftarkan nama, profesi, alamat, nomor yang dapat kami hubungi dan komitmen luasan yang akan disewa. Kirimkan ke (pilih salah satu saja) Hotline-081210581481 atau roelly@walhi.or.id. Kami akan menghubungi Anda.


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Rully Syumanda
Pengkampanye Isu Hutan
Email Rully Syumanda
Telepon kantor: +62-(0)21-791 93 363
Mobile:
Fax: +62-(0)21-794 1673

This entry was posted on 00.17 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

2 komentar

semoga Indonesia tidak menjadi surga para durjana dunia

besok kl hutannya pd habis trus apalagi yah yg bakal dikorbanin :(